Kadis Pariwisata Sampaikan Himbauan ke Pelaku Usaha Wisata Terkait Pencegahan COVID-19

Kadis Pariwisata Sampaikan Himbauan ke Pelaku Usaha Wisata Terkait Pencegahan COVID-19

UNTUK mengantisipasi merebaknya virus corona COVID-19, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pariwisata melakukan berbagai langkah preventif demi terjaganya Samosir dari virus yang mulai muncul pada akhir 2019 ini.
Sebelumnya, sebagai langkah kewaspadaan dan pencegahan penularan COVID-19, Bupati Samosir sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang kewaspadaan terhadap penularan infeksi corona virus disease (COVID-19).
Sebagai tindak lanjutnya, Kepala Dinas Pariwisata Dumosch Pandiangan SSos juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/119/DISPAR-V/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang himbauan yang ditujukan kepada para pengelola/pemilik usaha hotel, restoran/rumah makan dan pelaku usaha wisata lainnya di Kabupaten Samosir.
Adapun himbauan yang disampaikan, yaitu:
1. Agar setiap tempat usaha menyediakan fasilitas pembersih tangan/sabun pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh dan jika memungkinkan melakukan menyemprotan desinfektan di lokasi usaha.
2. Agar setiap hotel menyediakan informasi tentang fasilitas kesehatan dan rumah sakit terdekat untuk tamu yang menginap di hotel.
3. Tetap menjaga kebersihan lingkungan dan kebersihan individu serta higienitas makanan dan minuman yang disediakan di restoran/rumah makan.
4. Melakukan pendataan dan konsultasi berkala tentang kesehatan para tamu yang menginap di hotel termasuk karyawan hotel untuk memastikan kesehatannya.
5. Agar pengelola hiburan malam seperti karaoke, pub/klab malam, spa, diskotek, panti pijat, sauna dan usaha sejenisnya yang dikhawatirkan menjadi sarana kontak dan penularan COVID-19 mengambil keputusan yang dianggap sangat mendesak untuk menutup usaha yang dimaksud sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
6. Pelaku usaha agar mengawasi secara ketat para pengunjung yang datang ke objek wisata tersebut, dan segera membawa ke fasilitas kesehatan apabila terdapat pengunjung yang dicurugai terpapar COVID-19.
7. Untuk informasi lebih lanjut tentang COVID-19 dapat menghubungi Call Center Pemerintah Kabupaten Samosir, sebagai berikut
a. Dinas Kesehatan: 0821 6071 3177
b. Dinas Kominfo Kabupaten Samosir: 0822 7690 1978.
“Sampai saat ini, memang belum ada Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) atau yang suspect COVID-19 di Kabupaten Samosir. Namun kita harus melakukan pencegahan terlebih dahulu,” ujar kepala dinas.
Dan, untuk memastikan himbauan ini sampai ke para pelaku usaha, staf Dinas Pariwisata Samosir langsung mendatangi lokasi-lokasi usaha dan meminta agar para pelaku usaha jangan panik dalam menghadapi situasi ini, namun tetap menjaga kesehatan diri masing-masing.

Posted In:

GIVE A REPLY

× How can I help you?