
Kepala Dinas Pariwisata Samosir Drs. Ombang Siboro , M.Si bersama dengan Vice President Sales And Distribution Citilink Bapak Agus Dewanta melakukan Penandatanganan perjanjian kerjasama dan disaksikan oleh Bupati Samosir Bapak Rapidin Simbolon.
Adapun isi perjanjian kerjasama tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian kerjasama dari tanggal 12 Mei 2018 sampai dengan 30 September 2020.
2. Mamfaat dari perjanjian kerjasama ini adalah harga diskon pembelian tiket penerbangan citilink sebesar 5% melalui registrasi login link partners.citilink.co.id
3. Keleluasaan tiket, yaitu penumpang dapat melakukan perubahan jadwal dan atau perubahan rute penerbangan untuk tiket sebelum dan sesudah noshow dengan biaya administrasi dengan penambahan selisih harga (bila ada).
4. Pengajuan perubahan jadwal dan atau perubahan rute penerbangan dilakukan dalam jangka waktu 48 jam setelah tiket noshow dari penerbangan pertama.
5. Bahwa mamfaat dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk seluruh masyarakat Samosir, instansi, lembaga atau OPD yang berada dalam wilayah Kabupaten Samosir.
6. Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Stand Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir dalam pameran Gebyar wisata dan Budaya Nusantara 2018 di Jakarta Convention Center.