
PENJABAT Sementara (Pjs) Bupati Samosir Lasro Marbun merespons positif permohonan yang disampaikan pelaku usaha pariwisata yang meminta agar wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Samosir tidak harus menyertakan surat PCR/Rapid Test. Karenanya, digelarlah pertemuan antara Pjs Bupati Samosir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pelaku usaha pariwisata di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (22/10/2020).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang telah digelar sebelumnya secara zoom meeting oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Samosir dan stakeholders kepariwisataan yang juga diikuti Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun.
Diketahui bahwa sebelumnya telah terbit Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 800/3790/SEKRE/10/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Khusus Pelaku Perjalanan Orang ke Wilayah Kabupaten Samosir .
Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun menegaskan bahwa dirinya dengan segera menerbitkan surat edaran tersebut karena tidak ada kesepakatan atas nama kedaruratan, dimana dengan adanya warga Samosir yang terkonfirmasi positif Covid-19 bahkan ada 2 orang yang telah meninggal dunia, perlu sebuah tindakan cepat untuk melindungi dan menjamin keselamatan warga Samosir.
“Ada persoalan besar yang harus segera kita tangani, yaitu perlindungan keselamatan seluruh masyarakat Samosir. Namun, ada persoalan ikutannya, yakni terganggunya sektor ekonomi dan kenyamanan pribadi di sektor pariwisata. Ada dialektika, sehingga dirumuskanlah sebuah kebijakan baru untuk memenuhi kebutuhan bersama antara pelaku usaha wisata, pemerintah dan wisatawan. Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menarik surat edaran yang sudah diterbitkan, namun merumuskan sebuah kebijakan baru,” jelas Pjs Bupati Samosir.
Dijelaskan, dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan keselamatan warga Samosir dapat terjaga dan kehidupan ekonomi, dalam hal ini kepariwisataan dapat tetap berjalan. “Lalu, bagaimana agar keduanya bisa kita jaga? Jawabannya, harus disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Karenanya, Lasro Marbun menegaskan agar seluruh stakeholder memiliki rasa keterpanggilan dan kepedulian untuk mewujudkan ini semua, tidak hanya diserahkan kepada pemerintah sepenuhnya. Dikatakan, organisasi kepariwisataan, pengelola usaha pariwisata, karyawan, pemerintah dan pihak keamanan harus sama-sama terpanggil untuk melindungi Samosir ini.
“Pemerintah dan TNI/Polri tidak mungkin bisa menjaga dan melakukan pengawasan selama 24 jam. Karenanya, jika memang Saudara sekalian cinta kepada Samosir ini, Saudara harus memiliki rasa keterpanggilan, harus turut menjaga Samosir ini. Saya yakin, kita pasti bisa kalau kita bersama,” ujarnya.
Pjs Bupati Samosir pun langsung memerintahkan untuk membentuk grup WhatsApp sebagai wadah komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha pariwisata, dimana dari unsur Pemerintah Kabupaten Samosir di dalamnya ada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang bertindak sebagai suvervisor dan KepalaDinas Pariwisata sebagai Koordinator Teknis yang didukung oleh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD dr Hadrianus Sinaga dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Grup WhatsApp ini nantinya menjadi sebuah alat control berbagai aktivitas kepariwisataan di Kabupaten Samosir.
“Di grup ini nanti harus saling menginformasikan dan mengingatkan. Misalnya, jika ada yang menggelar acara pool party, itu diberitahukan, itu tidak boleh. Jam operasional juga harus dibatasi, harus sama-sama menjaga dan mengingatkan. Itulah salah satu bentuk keterpanggilan itu,” tegas Lasro Marbun.
Danramil Harian Kapten M Sitinjak yang mewakili Dandim 0210/TU juga menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Samosir. Danramil mengatakan bahwa TNI siap bergandeng tangan dengan Polri dan pemerintah dalam menjaga Samosir dari penularan Covid-19.
Sementara Kabag Ops Polres Samosir AKP B Manurung yang mewakili Kapolres mengatakan, untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin memang bukan hal yang mudah. Karenanya, agar perlindungan kesehatan dapat terjaga dan rodaekonomi bisa berjalan, dibutuhkan hati yang tulus untuk melaksanakannya.
“Seperti kata Pak Bupati tadi, kuncinya adalah keterpanggilan. Kita tak boleh bertindak hanya dengan mengandalkan pikiran, namun harus mengedepankan hati. Dengan begitu, kita tidak hanya sekadar memikirkan kepentingan pribadi, namun mengutamakan kepentingan bersama. Karenanya, ke depan kita berharap tidak ada penindakan karena masing-masing pelaku usaha pariwisata sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Saudara sekalian harus jadi pelopor dalam menjaga Samosir ini dari penularan Covid-19,” ujarnya.
Para pelaku usaha pariwisata pun mengapresiasi kebijakan tersebut. Mereka berjanji akan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan siap diberikan sanksi bila melanggar aturan yang telah ditetapkan. “Saya mewakili pelaku usaha pariwisata menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kebijakan tidak harus menyertakan surat PCR/Rapid Test bagi wisatawan yang berkunjung ke Samosir. Kami berjanji siap menerapkan protokol kesehatan dan siap diberi sanksi bila melanggar aturan yang telah ditetapkan,” ujar Ombang Siboro.
Terpisah, Ketua PHRI Kabupaten Samosir Annette Horschmann menyampaikan rasa terima kasihnya karena Pemerintah Kabupaten Samosir telah mengambil kebijakan yang sangat tepat demi mempercepat pemulihan ekonomi sektor kepariwisataan Kabupaten Samosir.
Selanjutnya, pada pertemuan tersebut, para pelaku usaha pariwisata diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan siap diberikan sanksi sesuai Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Samosir.
Selanjutnya, turut ditandatangani berita acara kesepakatan bersama Forkopimda Kabupaten Samosir dengan pelaku usaha jasa pariwisata tentang upaya bersama pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, yang ditandatangani Bupati Samosir, Ketua DPRD Samosir, Dandim 0210/TU, Kapolres Samosir, Kajari Samosir dan pelaku usaha jasa pariwisata.
Selain unsur Forkopimda Kabupaten Samosir, turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Saul Situmorang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mangihut Sinaga, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir Dumosch Pandiangan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir Nimpan Karo-karo, Kepala BPBD Kabupaten Samosir Mahler Tamba dan Kabag Hukum LamhotNainggolan.